get app
inews
Aa Text
Read Next : Kevin Diks Ternyata Punya Darah Malaysia! Pantas Netizen Malaysia Iri Lihat Resmi Jadi WNI

Ingin Miliki e-KTP Digital, Begini Syarat dan Cara Membuatnya

Senin, 24 Januari 2022 | 07:32 WIB
header img
Kemendagri saat ini tengah melakukan uji coba e-KTP digital di 58 kabupaten kota di Indonesia. (Foto : SINDOnews) 

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Proses uji coba e-KTP digital dilaksanakan di 58 kabupaten/kota di Indonesia.

Mengutip dari Youtube Prof Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, penerapan e-KTP digital secara bertahap menggantikan e-KTP fisik.

"KTP-elektronik tidak akan dicetak seperti KTP dulu, tetapi langsung disimpan ke handphone (HP) penduduk. Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," katanya.

Bagi penduduk yang tinggal di daerah yang memiliki koneksi terbatas atau kurang stabil, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.

Berikut beberapa syarat untuk membuat e-KTP Digital :

1. Syarat Membuat e-KTP Digital

- Memiliki handphone

- Memiliki jaringan internet untuk bisa mengakses teknologi di daerahnya masing-masing

- Dapat mengoperasikan ponsel pintar

2. Cara membuatnya

- Mengunduh atau mendownload terlebihdahulu aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di handphone (sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android)

- Menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.

- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah. - Memohon kemudian melakukan verifikasi email

- Setelah berhasil semuanya, kembalilah ke menu aplikasi ID dan login.

Aplikasi identitas digital membuat beberapa dokumen pribadi. Di menu utama, terdapat KTP digital, kartu keluarga (KK), NPWP, Kepemilikian Kendaraan, Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kartu Vaksinasi Covid-19. (*)


 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut