get app
inews
Aa Text
Read Next : SYL DIvonis 10 Tahun Penjara, Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar Lebih dan 30 Ribu US Dol

Temui Ibunya, Syahrul Tak Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:43 WIB
header img
Syahrul Yasin Limpo. (Antara/iNews.id)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023). Alasannya, ia hendak menemuinya ibunya. "Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023). 

Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan alasan kliennya menemui ibundanya di kampung karena tengah sakit. "Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya," kata dia. 

Ervin menjelaskan, pihaknya telah mengantarkan surat ke KPK untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. "Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini," ujarnya. 

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan. Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi. 

Dikabarkan baru satu yang naik ke tahap penyidikan, yakni soal jual beli jabatan. Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun, ketiga tersangka tersebut kabarnya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.   

Proses penyidikan tersebut ditandai dengan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Juga rumah pribadi SYL di Makassar, hingga ruang kerja di Kementan. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut