TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Terhitung mulai 25 hingga 31 Januari 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, terkait penerapan aturan di wilayah administrasinya ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dijelaskan, di wilayah Provinsi Banten yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Terkait peraturan PPKM ini sama kayak yang kemarin, sama kayak yang dulu persis,” ujarnya saat ditemui di TMP Taruna saat memperingati Hari Bakti Taruna ke-76, Rabu (26/1/2022). (*)
Editor : Syahrir Rasyid