get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Anwar Usman tidak Hadir, Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Sopir Vanessa Angel Sidang Perdana, Joddy Tertunduk Lesu Di Hadapan Hakim

Kamis, 27 Januari 2022 | 13:21 WIB
header img
Sidang perdana Joddy. (Foto : Ist)

SURABAYA, iNewsSerpong.id - Didepan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Joddy Sopir Vanessa Angel tertunduk lesu. Hari ini merupakan sidang perdana bagi si pemilik nama Tubagus Muhammad.

Dalam sidang, Joddy mengenakan rompi oranye dan masker. Joddy berstatus terdakwa perkara kecelakaan maut yang menewaskan dua orang yakni, artis Vanessa Angle dan suaminya Febri Ardiansyah.

Artis Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.

Joddy Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, Joddy didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Joddy. (Foto : Ist)

Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Didepan majelis hakim, ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran ia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. "Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut