get app
inews
Aa Read Next : Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Banyuwangi, Ganjar Tegaskan Komitmen Sikat KKN

Pramugari Siwi Widi Janji Kembalikan Dana Sebesar Rp 648 Juta  Kepada KPK

Jum'at, 28 Januari 2022 | 07:56 WIB
header img
Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi disebut KPK berjanji mengembalikan uang ratusan juta yang diterima dari eks pejabat pajak Wawan Ridwan. (Foto : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pramugari cantik Siwi Widi Purwanti bakal mengembalikan uang sekitar Rp 648 juta. Dana itu diduga hasil pencucian uang mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan. Hal itu dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sejumlah Rp 648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Ali Fikri mengatakan Siwi Widi sudah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun Ali menegaskan KPK tetap akan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan Wawan Ridwan.

Dia menyebut rencana pengembalian uang Siwi Widi tidak akan menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Justru, kata Ali, pengakuan Siwi Widi akan jadi pembuktian jaksa terhadap Wawan Ridwan.

"Tentu tidak (menghapus pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun dia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran dana pencucian uang Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang diduga hasil suap Wawan Ridwan yakni, mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 647.850.000 (Rp647 juta).

Siwi Widi disebut-sebut merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Farsha Kautsar sendiri didakwa turut bersama-sama dengan ayahnya, Wawan Ridwan melakukan pencucian uang.

Uang yang disamarkan atupun dialirkan Wawan Ridwan diduga berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan rekayasa nilai pajak para wajib pajak.

Wawan didakwa bersama sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima suap miliaran rupiah terkait rekayasa nilai pajak.

Sementara itu, nama Siwi Widi sendiri tidak asing. Namanya pernah menjadi perbincangan publik karena salah satu postingan akun twitter @digeeembok. 

Pemilik akun tersebut menyebut Siwi Widi sebagai wanita simpanan atau 'gundik' salah satu petinggi di PT Garuda Indonesia. Dia pun kemudian melaporkan akun tersebut ke polisi.(*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut