get app
inews
Aa Read Next : Bisa Bertemu Penyu di Pantai, 6 Desa di Cilacap Layak Dikunjungi

10 Pasien Wanita Dicabuli Dukun Palsu hingga Puluhan Kali, Berdalih Obati Penyakit

Selasa, 07 November 2023 | 18:59 WIB
header img
Berdalih obati penyakit, dukun palsu cabuli 10 pasien wanita hingga puluhan kali di Cilacap (Foto : iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNewsSerpong.id - Polisi menangkap seorang dukun palsu yang mengklaim mampu menyembuhkan penyakit di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), terkait kasus pelecehan seksual.

Pelaku, yang sering disapa dengan sebutan Mbah Supri, dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 10 pasien wanita.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, mengungkapkan bahwa Mbah Supri telah melakukan tindakan ini sejak 2021 dan berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pekuncen, Kroya, Cilacap.

Buka Praktek di Rumah

Modus operandi pelaku adalah dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit. Dia membuka praktik penyembuhan di rumahnya dengan menggunakan peralatan perdukunan seperti keris, pedang, kendil, kain kafan, serta alat bantu seks vibrator.

Pelaku menggunakan berbagai peralatan tersebut untuk meyakinkan korban-korban yang datang kepadanya.

"Aktivitasnya adalah para korban dipaksa untuk mencapai orgasme terlebih dahulu secara lesbi dengan menggunakan vibrator. Setelah itu, di rumah atau tempat kejadian perkara, para korban disetubuhi. Total korban yang tercatat adalah 10 orang," ungkap Arief pada hari Selasa (7/11/2023).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap 10 wanita yang menjadi pasien. Bahkan, korban-korban ini telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak puluhan kali. Setiap kali beraksi, pelaku mengancam para korban akan diberi kutukan jika mereka menolak memenuhi keinginan bejatnya.

"Mbah Supri mengaku sebagai dukun untuk tujuan penipuan. Ya, korban-korban ini disetubuhi. Saya tidak menjanjikan apa pun," ucap pelaku Mbah Supri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Artikel terkait ini telah dipublikasikan di jateng.inews.id dengan judul "Berdalih Obati Penyakit, Dukun Palsu Cabuli 10 Pasien Wanita hingga Puluhan Kali di Cilacap". (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut