get app
inews
Aa Read Next : Cek Komponen dan Dokumen, Biar tidak Tertipu Beli Mobil Bekas

Syarat dan Prosedur serta Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Selasa, 21 November 2023 | 05:00 WIB
header img
Biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya (Foto : Samsat Polda Metro Jaya)

Syarat Balik Nama Mobil Setelah mengetahui biaya balik nama mobil, perhatikan syarat-syarat berikut sebelum melakukan proses tersebut:

  1. Syarat Balik Nama STNK Mobil :
    • BPKB asli
    • STNK asli
    • KTP pemilik baru
    • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)
  2. Syarat Balik Nama BPKB Mobil :
    • STNK yang telah diubah namanya
    • KTP pemilik kendaraan baru
    • BPKB asli
    • Hasil cek fisik kendaraan
    • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Prosedur Balik Nama Mobil Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, ikuti langkah-langkah berikut untuk proses balik nama mobil:

  1. Cara Balik Nama STNK Mobil :
    • Daftar di loket Samsat
    • Lakukan cek fisik kendaraan
    • Bayar biaya balik nama STNK
    • Ambil STNK dan pelat nomor baru
  2. Cara Balik Nama BPKB Mobil :
    • Isi formulir dan ambil nomor antrean
    • Tunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas
    • Bayar biaya balik nama BPKB
    • Tempelkan stiker khusus dari bank pada formulir pendaftaran
    • Isi formulir pendaftaran
    • Tunggu panggilan petugas
    • Serahkan formulir dan berkas
    • Ambil BPKB baru (BPKB baru tidak dapat diambil pada hari yang sama. Petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Pastikan untuk membawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.)

Demikianlah penjelasan mengenai biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan proses balik nama mobil. (*)

 

Artikel ini telah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul "Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya". Silakan kunjungi tautan berikut untuk informasi lebih lanjut: https://www.inews.id/otomotif/mobil/biaya-balik-nama-mobil-beserta-syarat-dan-prosedurnya.

Untuk mengakses berita lebih mudah dan cepat, Anda dapat mengunduh aplikasi Inews.id melalui tautan berikut: https://www.inews.id/apps.

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut