get app
inews
Aa Read Next : Viral! Mafia Tanah Dibuat Takut Pakai Meme Film Siksa Kubur oleh Kementerian ATR/BPN

Sebelum Jatuh Tempo, Ini Panduan Lengkap Cara Perpanjang HGB Apartemen

Jum'at, 10 November 2023 | 07:02 WIB
header img
Sebaiknya perpanjang sertifikat HGB sebelum masa kepemilikan berakhir. (Foto : Ist)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Memilih unit apartemen tidaklah cukup mengetahui lokasi tetapi juga harus paham cara memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) agar tidak kehilangan kepemilikan apartemen. Karena itu, sebaiknya memperpanjang sertifikat HGB sebelum masa kepemilikan berakhir.

Status kepemilikan apartemen dapat meliputi HGB Murni, HGB Hak Milik, Strata Title, dan HGB HPL, dan setiap jenis memiliki peraturan yang berbeda terkait perpanjangan masa berlaku sertifikat HGB apartemen.

Hak Guna Bangunan (HGB) Apartemen

Hak Guna Bangunan, atau HGB, adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan merupakan salah satu jenis sertifikat yang sah menurut hukum.

Dalam konteks ini, tanah tersebut dikuasai langsung oleh negara atau perorangan dan memiliki batas waktu kepemilikan 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Karena itu, penting untuk memperhatikan aspek legalitas saat membeli apartemen dengan memeriksa dokumen terkait untuk menghindari potensi kerugian di masa depan.

Jenis HGB Apartemen

HGB apartemen memiliki beberapa jenis. Berikut adalah penjelasan singkat yang dipublikasi Sinar Mas Land :

  1. HGB Murni: Jenis HGB yang diberikan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara.
  2. HGB Hak Milik: Jenis HGB yang diberikan untuk apartemen yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pengembang dan dikelola secara langsung oleh pengembang tersebut.
  3. Strata Title: Bentuk hak kepemilikan bersama atas rumah susun, baik secara vertikal maupun horizontal.
  4. HGB HPL: Jenis HGB yang diberikan untuk apartemen yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak ketiga.

Masa kepemilikan HGB apartemen diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Batas waktu kepemilikan HGB apartemen adalah 30 tahun, dan setelah melewati masa tersebut, pemegang sertifikat atau pemilik properti perlu memperpanjangnya hingga 20 tahun.

Sehubungan itu, periksa masa berlaku sertifikat HGB apartemen sebelum memutuskan membeli apartemen. Sertifikat HGB bisa kadaluwarsa dan tidak berlaku lagi, sehingga hak kepemilikan akan kembali ke pemilik asal. Bahkan dapat mengakibatkan pembongkaran bangunan oleh pemilik asal.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut