get app
inews
Aa
Read Next : MTQ ke-54 Kab. Tangerang Berakhir, Kecamatan Solear Raih Juara Umum

ASN Tangerang Dilarang Ke Luar Negeri, Salah Satu Cara Cegah Omicron

Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:45 WIB
header img
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (Foto : tangerangkab.go.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab melakukan perjalanan ke luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022.

Hal ini dilakukan karena dirasa dengan perjalanan di masa pandemi dapat berpotensi dalam meningkatkan kasus. “Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ujarnya.

Kendati demikian, ada beberapa kategori yang mendapat pengecualian untuk bisa dapat melakukan perjalanan luar negeri. Seperti halnya setiap perjalanan dinas luar negeri (PDLN) mendapat catatan surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat pembina kepegawaian.

"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19," ujarnya.

Zaki pun dengan tegas menetapkan aturan ini juga sekaligus dengan sanksi jika ada yang melanggar aturan ini. "Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Zaki. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut