JAKARTA, iNewsSerpong.id - Buku tabungan hilang tak perlu panik. Karena kejadian tak terduga dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
Kehilangan buku tabungan bisa menjadi situasi yang menegangkan dan membutuhkan tindakan segera untuk menjaga keamanan keuangan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus buku tabungan yang baru :
1. Laporkan Kehilangan ke Bank
Setelah mengetahui bahwa buku tabungan hilang, langkah pertama yang harus diambil adalah melapor ke bank sesegera mungkin.
Hubungi layanan pelanggan atau datang langsung ke kantor cabang untuk memberitahukan tentang kehilangan tersebut.
2. Persiapkan Identifikasi Diri
Saat melaporkan kehilangan buku tabungan, pastikan untuk membawa identifikasi diri yang sah. KTP atau kartu identifikasi resmi lainnya akan diperlukan sebagai bukti kepemilikan akun.
Langkah selanjutnya adalah meminta agar bank segera memblokir akun untuk mencegah transaksi yang tidak sah. Ini penting untuk melindungi dana dan mencegah penyalahgunaan akun.
4. Ajukan Permohonan Penggantian Buku Tabungan
Setelah melapor ke bank, ajukan permohonan untuk mengganti buku tabungan yang hilang.
Bank akan memberikan formulir yang harus diisi, dan mungkin juga akan ada biaya administrasi tertentu.
5. Periksa Aktivitas Akun
Selama proses ini, pastikan untuk memeriksa aktivitas akun secara reguler melalui layanan perbankan elektronik atau cek rekening bulanan. Laporkan segera jika ada transaksi yang mencurigakan.
6. Ganti PIN atau Password
Jika buku tabungan yang hilang juga berisi informasi PIN atau kata sandi, minta bank untuk mengganti PIN atau password. Ini akan meningkatkan keamanan akun.
7. Waspada terhadap Keamanan Keuangan
Setelah mendapatkan buku tabungan yang baru, tetaplah waspada terhadap aktivitas keuangan.
Jangan memberikan informasi pribadi atau nomor akun kepada siapapun selain bank yang bersangkutan. Anda juga bisa melaporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian agar pengurusan lebih mudah. (*)
Mengurus buku tabungan yang hilang memang memerlukan waktu, tetapi tindakan segera dan langkah-langkah perlindungan akan membantu menjaga keamanan keuangan. (*)
Artikel ini telah terbit di www.inews.id dengan judul "Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang Beserta Syaratnya Lengkap".
Editor : Syahrir Rasyid