JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara online mudah dan cepat, lengkapi prosedur disyaratkan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk para pekerja. Informasi terkait syarat pendaftaran ini dapat ditemukan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Juni 2015. Berikut rincian syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan beserta prosedurnya:
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan:
Untuk pekerja non-hubungan kerja:
- Fotokopi KTP pekerja
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Fotokopi KK masing-masing pekerja
- Pas foto warna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar per pekerja
Untuk pekerja hubungan kerja:
- Fotokopi KTP karyawan
- Fotokopi KK karyawan yang didaftarkan
- Pas foto warna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar per karyawan
- Fotokopi dan asli SIUP
- Fotokopi dan asli NPWP Perusahaan
Prosedur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka peramban pada perangkat komputer
- Kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu "Daftarkan Saya" di pojok kanan atas laman
- Pilih menu "Individu (Pekerja BPU)"
- Isi informasi mengenai Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran
- Proses pendaftaran online selesai
- Bawa dokumen yang diperlukan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Prosedurnya, Perhatikan Alurnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/syarat-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-lengkap-dengan-prosedurnya-perhatikan-alurnya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid