JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara cairkan BPJS tanpa paklaring penting untuk diketahui. Biasanya paklaring dibutuhkan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Paklaring adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan. Surat tersebut diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim JHT tanpa menggunakan paklaring. Kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memudahkan pekerja yang terdampak PHK atau karyawan yang tidak mendapat paklaring saat keluar dari tempat kerja sebelumnya.
Cara Cairkan BPJS Tanpa Paklaring
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menerangkan, bagi peserta yang ingin mengklaim JHT tetapi tidak memiliki paklaring, cukup melampirkan dokumen lain yang menunjukkan tanda pernah bekerja di suatu perusahaan, seperti ID Card atau surat pengunduran diri (jika mengundurkan diri atau resign).
Ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menghadapi kendala administrasi setelah tidak lagi bekerja.
Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring:
1. Melalui Lapak Asik
- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri Anda berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file 6 MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Lalu, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir
2. Melalui Kantor Cabang
- Bawa dokumen asli yang dibutuhkan
- Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil antrean
- Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
- Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening yang terlampir
3. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login jika telah memiliki akun yang terdaftar Daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Lengkapi data diri, verifikasi biometrik, dan unggah dokumen
- Klik konfirmasi dan pantau proses klaim melalui menu Tracking Klaim
Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Berikut syarat yang harus dilengkapi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring untuk mencairkan saldo JHT:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi saldo JHT di atas Rp50 juta
- Dokumen lain seperti ID Card karyawan, slip gaji, atau surat pengunduran diri
Demikian ulasan cara cairkan BPJS tanpa paklaring beserta syaratnya yang penting untuk diketahui.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid