get app
inews
Aa Read Next : Keringanan Kredit Perbankan Imbas Covid-19 Disetop OJK

COVID-19 Datang Lagi, Warga Tangerang Diminta Kembali Terapkan Standar Protokol Kesehatan

Jum'at, 15 Desember 2023 | 05:15 WIB
header img
COVID-19 kembali mengancam Warga Kabupaten Tangerang diminta kembali mematuhi standar protokol kesehatan. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Warga Kabupaten Tangerang diminta kembali mematuhi standar protokol kesehatan COVID-19, termasuk penggunaan masker, menyusul peningkatan kasus dibeberapa negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia.

"Andaikata COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih nihil. Namun, kami telah melakukan sosialisasi di puskesmas dan rumah sakit serta mendorong penerapan protokol kesehatan," kata Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihantoro.

Walau belum ada kasus terkonfirmasi COVID-19 di wilayahnya, ia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat ramai.

Dua Ribu Dosis Vaksin

Pihaknya juga telah mengajukan permintaan sebanyak dua ribu dosis vaksin inavac ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi lonjakan kasus.

"Dinkes telah mengajukan 2 ribu dosis vaksin. Begitu tiba, kami akan mencoba menggunakan dosis tersebut secara bertahap. Jika ada lonjakan kasus, kami siap untuk menambah persediaan," ujarnya, Kamis (14/12/2023).

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis, menambahkan bahwa setelah vaksin tersebut tiba dan didistribusikan, akan segera disalurkan ke 44 puskesmas dan tiga rumah sakit umum di wilayah kabupaten tersebut.

"Kami akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait vaksinasi utama dan booster. Saat ini, kami akan menyesuaikan dengan kebutuhan, dengan 200 vial yang tersedia dan setiap vial dapat digunakan untuk 10 orang. Jadi totalnya ada 2 ribu dosis," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Muchlis juga mengingatkan masyarakat yang merayakan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta berencana bepergian ke luar negeri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut