get app
inews
Aa Read Next : Sangat Cepat, Proses Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Hanya 15 Detik 

Sering Bikin Gaduh, 27 WNA Asal Srilanka Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Selasa, 19 Desember 2023 | 20:13 WIB
header img
Petugas imigrasi amankan sejumlah WNA Srilanka (foto: MPI)

TANGERANG, iNewsSerpong.id - 27 warga negara asing asal Sri Lanka telah diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, pada hari Selasa (19/122023), dari sebuah apartemen di Kota Tangerang. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari penghuni apartemen lain yang merasa terganggu karena para WNA tersebut sering beraktivitas dengan suara gaduh di koridor apartemen.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama, menjelaskan bahwa saat petugas menemui mereka, WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit apartemen yang mereka huni. 

Petugas segera memeriksa dokumen perjalanan para WNA tersebut. Beberapa di antaranya ternyata sudah habis masa berlaku izin tinggalnya, bahkan ada yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011. Oleh karena itu, petugas mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Muhammad Akram, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, menambahkan bahwa para WNA datang ke Indonesia menggunakan visa berkunjung atau liburan. Namun, saat diinterogasi, mereka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka berlibur di Indonesia.

Saat ini, mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga telah membuka layanan call center untuk melaporkan warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di Indonesia.

“Supaya prinsip keimigrasian kita terhadap orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya, maka hanya mereka yang memberi manfaat dan  tidak mengganggu keamanan serta kedaulatan Republik Indonesia, yang diberikan izin tinggal untuk berada di Indonesia”, pungkas Akram.

 

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kerap Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Srilanka Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/kerap-bikin-gaduh-di-apartemen-27-wna-srilanka-diamankan-petugas-imigrasi-tangerang/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut