JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menduga kemungkinan pelanggaran TikTok dan Tokopedia. Pelanggaran apakah itu?
Pelanggran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurutnya, Permendag 31 Tahun 2023 sudah dengan tegas memisahkan antara media sosial (sosmed) dan e-commerce.
Pemerintah Harus Konsisten
"Terkait investasi TikTok sebesar Rp22 triliun pada Tokopedia, kami sedang mempertanyakan apakah sudah mematuhi Permendag 31 yang mengatur pemisahan tersebut. Kami melihat belum ada perubahan, dan ada kemungkinan pelanggaran Permendag 31," ujar Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Menurut Teten, pemerintah harus konsisten dalam penerapan Permendag 31 untuk mencegah praktik monopoli di platform digital Indonesia. "Pak Menteri Perdagangan juga sependapat, tetapi mengapa harus menunggu 4 bulan tanpa masa transisi dalam penerapan Permendag?" tambahnya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, menjelaskan koordinasi yang telah dilakukan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12.
"Kolaborasi TikTok-Tokopedia seharusnya menggunakan platform di Tokopedia karena sudah memiliki izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokopedia," ujarnya.
Saat ini, pihak terkait masih menantikan pernyataan resmi dari TikTok terkait penjualan melalui media sosial TikTok, bukan melalui platform Tokopedia. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 21 Desember 2023 - 18:47 WIB oleh Heri Purnomo dengan judul "TikTok Tetap Jualan di Sosmed Bukan lewat Tokopedia, Teten Sebut Indikasi Pelanggaran".
Editor : Syahrir Rasyid