get app
inews
Aa Read Next : Mobil Listrik China Dinyatakan Sebagai Ancaman Keamanan bagi Amerika, Kok Bisa?

Hampir 50 Tahun Dipenjara, Glynn Simmons Terbukti tidak Bersalah

Minggu, 24 Desember 2023 | 05:24 WIB
header img
Glynn Simmons bebas dengan vonis tak bersalah setelah dipenjara hampir 50 tahun (Foto: GoFundMe)

NEW YORK, iNewsSerpong.id - Seorang pria yang telah mendekam di penjara selama hampir 50 tahun atas tuduhan pembunuhan, telah dibebaskan oleh hakim di negara bagian Oklahoma, Amerika Serikat.

Pria itu bernama Glynn Simmons ini merupakan narapidana terlama di AS yang telah dibebaskan dengan vonis tidak bersalah. Dilansir dari ABC pada Sabtu (23/12/2023), Simmons telah mempertaruhkan keberatan atas tuduhan pembunuhan sejak tahun 1975.

Dia telah menghabiskan lebih dari 48 tahun di dalam penjara sebelum akhirnya dibebaskan karena kurangnya bukti yang kuat. Glynn Simmons dinyatakan tidak bersalah dan berhak mendapatkan kompensasi.

Tanpa Bukti Kunci

Pada usianya yang kini 71 tahun, Simmons dibebaskan pada bulan Juli setelah jaksa setuju bahwa bukti kunci dalam kasusnya tidak diserahkan kepada pengacaranya.

"Pengadilan ini menemukan dengan bukti yang jelas bahwa kejahatan yang membuat Simmons dihukum dan dipenjara tidak dilakukan oleh Simmons," bunyi keputusan Hakim Distrik Amy Palumbo dari Kabupaten Oklahoma.

Simmons telah menjalani hukuman selama 48 tahun, satu bulan, dan 18 hari sejak dijatuhi hukuman, menjadikannya narapidana AS yang telah dibebaskan dengan vonis tidak bersalah.

"Ini adalah pelajaran tentang ketahanan dan kegigihan," ujar Simmons.

Dia dan rekannya, Don Roberts, dihukum pada tahun 1975 atas pembunuhan tersebut dan awalnya dijatuhi hukuman mati. Hukuman mereka kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tahun 1977 setelah keputusan Mahkamah Agung AS mengenai hukuman mati. Roberts sendiri dibebaskan dengan syarat pada tahun 2008.

Hakim Palumbo memerintahkan sidang ulang bagi Simmons pada bulan Juli setelah Jaksa Distrik Vicki Behenna mengakui kegagalan dalam menyerahkan bukti dalam kasus ini, termasuk laporan polisi yang menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pada bulan September, Behenna menyatakan bahwa tidak ada lagi bukti yang kuat terkait kasus Simmons.

Putusan ini memberikan hak kompensasi hingga Rp3 miliar bagi Simmons atas kesalahan sistematis yang telah menzalimi dirinya. Namun, proses pemberian kompensasi ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Saat ini, Simmons bergantung pada donasi sambil menjalani pengobatan kanker yang terdeteksi setelah dia dibebaskan dari penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kisah Pilu Glynn Simmons Telanjur Dipenjara hampir 50 Tahun, Ternyata Tak Bersalah ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/kisah-pilu-glynn-simmons-telanjur-dipenjara-hampir-50-tahun-ternyata-tak-bersalah.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut