JAKARTA, iNewsSerpong.id - Seperti diketahui kasus Covid-19 meningkat. Dalam merespons hal tersebut mereka dapat menentukan pilihan dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kab/Kota.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan kewenangan terhadap kepala madrasah baik (RA, MI,MTs, MA/MAK) melakukan kebijakan pengamanan untuk prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-3/DJ./Dt.J./PP.00/01/2022 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron COVID-19.
"Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah," kata Yaqut kepada wartawan, Rabu,(2/2/2022).
Dalam SE ini juga menginformasikan bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid 19, wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Lebih lanjut, SE ini juga meminta agar pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah. (*)
Editor : Syahrir Rasyid