get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Perdagangan 2024

Binomo Diblokir Bappebti Bersama 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Kamis, 03 Februari 2022 | 08:07 WIB
header img
Marak investasi forex berkedok penjualan robot trading. Bappebti blokir 1.222 situs web sepanjang 2021. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading sepanjang 2021, telah diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan pemblokiran itu dilakukan dari hasil pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Hal itu, merupakan upaya Bappebti memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. 

 “Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner)," ujar Wisnu, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).

Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis. 

Menurut dia, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. 

Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi. 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut