TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna, menyatakan idealnya hanya ada satu pasar induk di Kota Tangerang. Saat ini, dualisme pasar induk di Kota Tangerang masih menjadi polemik tajam.
"Kalau di dalam kota ada dua pasar induk tentu akan menjadi persoalan, kecuali kalau memang sifatnya itu pasar. Ini menjadi pasar induk ya artinya mempunyai konteks punya pelayanan di dalam kota dan di luar kotanya," ujar Yayat, Rabu (2/2/2022).
Untuk menyelesaikan persoalan pasar induk agar tidak kusut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang memiliki kewenangan harus memberikan ketegasan.
"Eloknya wali kota tidak boleh menggantung masalahnya. Wali kota harus tegas. Dilanjutkan atau tidak. Kalau misalnya tidak dilanjutkan diminta saja pengembangnya untuk membuat kegiatan usaha baru di situ, bukan pasar. Kan tidak mungkin ada dua pasar," ungkapnya.
Menurut Yayat, langkah Wali Kota Tangerang yang meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi mengurus izin ke pemerintah pusat dianggap tidak tepat. "Izin apa sih yang harus diminta dari pusat orang pasarnya saja di daerah," ucapnya.
Dia menilai Wali Kota Tangerang hanya melempar bola dalam mengatasi permasalahan pasar induk ini ke pemerintah pusat. Terlebih, otoritas sepenuhnya di daerah ada di Wali Kota Tangerang.
Yayat menyebutkan harus ada kejelasan terkait keberadaan dua pasar induk. Keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi yang berlokasi di tengah kota dianggap tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka tidak direkomendasikan menjadi pasar atau bisa diubah ke kegiatan usaha lain sehingga pasar induk dialihkan ke Jatiuwung.
"Jadi Pemda bisa atas nama RDTR menyatakan lokasi ini tidak sesuai dinamika kota karena berimplikasi kepada kemacetan, maka diusulkan pembangunan pasar yang baru," ujarnya.
Menurut dia, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Tangerang dengan pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi yang dilakukan pada 2001 yang menjadi dasar berdirinya Pasar Induk Tanah Tinggi harus dievaluasi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan Kota Tangerang saat ini.
"Menurut saya PKS yang lama itu kondisi Tangerang belum berkembang sehingga usia perjanjian 20 tahun. 20 tahun itu kan tentu PKS-nya harus dievaluasi," katanya.
Jika memang sudah ada pasar induk yang baru berarti Wali Kota Tangerang sudah memiliki PKS dengan pengembang baru sehingga polemik ini hanya persoalan kebijakan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid