get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Korupsi di Kementan, KPK Sita Rumah SYL di Jaksel

OTT KPK di Labuhanbatu, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ditangkap

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:15 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dalam OTT di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024). Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menggelar OTT di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/1/2024). 

Dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024) Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan "Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu (Erik Adtrada Ritonga)".

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detail soal siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

"Saat ini kami telah mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya," kata Ghufron melalui keterangan tertulisnya. 

Kendati demikian, Ghufron enggan menerangkan secara detail perihal jumlah uang dan pihak-pihak yang diamankan. Namun, Ghufron memastikan pihaknya akan meng-update setiap perkembangannya. 

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman, setelah selesai selanjutnya kami update," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 11 Januari 2024 - 15:10 WIB oleh Nur Khabibi dengan judul "KPK Tangkap Bupati Erik Adtrada Ritonga dalam OTT di Labuhanbatu". 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut