get app
inews
Aa Text
Read Next : Penerapan Sistem Empat Hari Kerja di BUMN, Ditolak Anggota Komisi VI DPR RI

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda, Polda Metro Jaya : Bukan Ujaran Kebencian  

Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:24 WIB
header img
Penyidik Polda Metro Jaya Anggota menyimpulkan ujaran Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda tidak mengandung unsur pidana. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polisi tidak bisa memperkarakan Arteria Dahlan terkait kasus yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda, dalam rapat DPR.

Penyidik Polda Metro Jaya Anggota menyimpulkan ucapan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman.

Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menuturkan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung. Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.

Atas pernyataan tersebut, sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskriditkan SARA terhadap orang Sunda. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut