Umrah Mandiri Dinyatakan Sah, DPR Minta Regulasi Pengawasan Dipercepat
JAKARTA, iNewsSerpong.id — Komisi VIII DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera menyusun aturan dan sistem pengawasan bagi pelaksanaan umrah mandiri yang baru saja disahkan pemerintah.
Instrumen hukum turunan dinilai penting agar pelaksanaan umrah mandiri tetap tertib dan terlindungi sebelum program tersebut resmi dijalankan.
“Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih rinci,” kata anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, dikutip Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, aturan turunan itu harus mencakup tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ditjen Imigrasi, KJRI, hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, perlu disertai skema perlindungan hukum dan keselamatan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Semangat kami adalah memastikan perlindungan negara terhadap warganya, bukan meliberalisasi penyelenggaraan ibadah,” ujarnya.
Selly menegaskan, apa pun bentuk pelaksanaannya—baik mandiri maupun melalui penyelenggara resmi—umrah harus berjalan aman, tertib, dan bermartabat, sesuai nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Diketahui, pemerintah telah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Editor : Syahrir Rasyid