JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang telah memasuki usia pensiun.
Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Terkait jabatan barunya sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul menegaskan telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR dan MPR.
"Sesuai UU MK dan UU MD3, pertama kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember," kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Arsul juga mengatakan telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," kata Arsul.
Selain itu, Arsul mengaku menanggalkan profesinya sebagai advokat. Dia mengundurkan diri dari Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi.
"Karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi hari ini semuanya clear lah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Tegaskan Telah Mundur dari DPR dan PPP ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jadi-hakim-konstitusi-arsul-sani-tegaskan-telah-mundur-dari-dpr-dan-ppp/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho