Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten jadi perhatian banyak orang akhir-akhir ini. Terlebih lagi, saat ini para politisi berlomba maju di pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024.
Bagi sebagian orang, menjadi anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jadi suatu kebangaan. Lantaran, kepercayaan telah diwakilkan kepada sosok yang terpilih untuk duduk di kursi pemerintahan, baik Kabupaten/Kota.
Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten yang sangat diidam-idamkan banyak orang itu? Berikut iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya, Rabu (17/1/2024).
Gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dalam peraturan pusat tersebut, gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal. Di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi.
Jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulannya dapat mencapai Rp36 juta-45 juta. Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15%.
Itulah ulasan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten. Semoga bermanfaat!
(*)
Editor : Syahrir Rasyid