JAKARTA, iNewsSerpong.id – Perkembangan penanganan kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai KPK terus bergulir. Pungli dengan berbagai modus terjadi di beberapa tempat dimana tersangka kasus pidana korupsi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut, kasus Pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK itu terjadi di tiga rutan milik KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024), menyebut "Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (Rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur".
Syamsuddin berkata, praktik pungli itu terjadi agar para tahanan mendapat fasilitas lebih, seperti bisa memesan makanan hingga menggunakan alat telekomunikasi.
"Intinya, ya segala macam lah. Ada untuk pesan makanan. Untuk, bisa mengunakan HP. Mungkin juga untuk yang ada maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan)," terang Syamsuddin.
Dalam kasus itu, setidaknya ada 93 pegawai KPK tersandung masalah etik lantaran diduga terlibat kasus pungli. Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan etik terhadap puluhan pegawai lembaga antirasuah itu.
Dalam memeriksa itu, Dewas KPK telah membahi 9 berkas dengan keterlibatan 93 pegawai KPK. Saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara, sedangkan 3 berkas lainnya belum ditelaah.
Rencananya, Dewas KPK akan menjatuhkan vonis etik kasus pungli pada bulan esok. Hal itu disampailan selepas Dewas melaksanakan agenda pemeriksaan 18 dari 93 pegawai rutan KPK, yang dilaksanakan pada Senin (22/1/2024).
"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin (22/1/2024).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 22 Januari 2024 - 22:08 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Dewas Sebut Kasus Pungli Terjadi di 3 Rutan KPK, Ini Rinciannya".
Editor : A.R Bacho