Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ternyata Mudah! Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online
Advertisement . Scroll to see content

Segini Biaya Perpanjang SIM C, Bisa Online dan Offline

Senin, 29 Januari 2024 | 05:00 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Segini Biaya Perpanjang SIM C, Bisa Online dan Offline
Cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya (Foto: Korlantas)

Syarat Perpanjang SIM C Offline:

  1. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
  2. Membawa E-KTP asli.
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
  4. Membawa fotokopi STNK.
  5. Membawa biaya administrasi.

Syarat Perpanjang SIM C Online:

  1. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
  2. Membawa E-KTP asli.
  3. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
  4. Melampirkan fotokopi STNK atau bukti pelunasan pajak.
  5. Memiliki akses internet dan perangkat komputer atau gawai yang dapat terhubung ke internet.

Biaya Perpanjangan SIM C:

  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Demikian ulasan mengenai cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya. Semoga informasi ini bermanfaat!



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Perpanjang SIM C Beserta Syarat dan Biayanya, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/motor/cara-perpanjang-sim-c-beserta-syarat-dan-biayanya-bisa-dilakukan-secara-online-dan-offline.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut