get app
inews
Aa Read Next : Program Paku Integritas KPK, Anies: AMIN Komitmen Kembalikan Kewibawaan Hukum KPK 

Terkait Korupsi di Kementan, KPK Sita Rumah SYL di Jaksel

Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:03 WIB
header img
KPK menyita rumah SYL di Jakarta Selatan. Plang penanda dipasang sebagai tanda penyitaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Satu unit rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan dilakukan sebagai upaya dari asset recovery, berlangsung pada pada Kamis (1/2/2024).

"Kemarin (1/2) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Ali menyebutkan tim penyidik memasang plang sita sebagai pengumuman aset tersebut tidak boleh dirusak. 

"(Plang penyitaan) sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ujarnya.

Ali menambahkan, KPK tidak berhenti menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan aset.  

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucapnya.

Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

SYL diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan. Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat. 

Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut. 

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Sita Rumah SYL di Jaksel, Ini Penampakannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-sita-rumah-syl-di-jaksel-ini-penampakannya/2.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut