JAKARTA, iNews.Serpong.id - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menggagas program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program asuransi ini ditujukan secara khusus untuk petani yang memiliki tanaman padi maksimal 2 hektare (Ha).
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Menteri Pertanian Amran Sulaiman semasa menjabat periode pertama ini kembali digalakkan. Sesuai dengan namanya, perlindungan yang diberikan oleh program asuransi ini ditujukan secara khusus untuk petani yang memiliki tanaman padi maksimal 2 hektare (Ha).
Mentan menuturkan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan kegagalan dalam tanam padi. "Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Mulai sekarang seluruh petani harus sudah mengerti manfaatnya," katanya.
Dia berharap seluruh petani sudah mengerti manfaat dan bagaimana mendaftarnya. petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Program ini, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023.
“Program AUTP bertujuan untuk memberikan perlindungan usaha tani padi yang mengalami gagal panen akibat dari banjir, kekeringan atau serangan OPT. Pemerintah memberikan bantuan premi asuransi tani sebesar Rp144 ribu per hektare per musim tanam, agar usaha tani padi terus berlangsung," ujar Mentan Amran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. Syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah.
Ali Jamil, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Waktu pendaftaran biasanya paling lambat 30 hari sebelum tanam atau maksimal berumur 30 hari setelah tanam.
Untuk mendaftarkan, petani juga akan mendapat pendampingan dari petugas Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). "Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau Rp36 ribu per hektare sawah di setiap musim tanam," katanya. (*)
Editor : Burhan