get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Lebaran 2024 : Kemenhub Tambah Lagi Kuota Mudik Gratis Bus untuk 10.000 Orang

Ingin Mudik Gratis? Begini Cara dan Persyaratannya Jangan Lewatkan

Jum'at, 01 Maret 2024 | 07:50 WIB
header img
Suasana terminal bus Pondok Pinang. Penting mengetahui cara mendapat tiket gratis mudik 2024. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tahun ini, Kementerian BUMN berencana menambah kuota tiket mudik gratis. Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, penambahan kuota ini mencapai 80.000 tiket untuk semua jenis transportasi kecuali pesawat.

Biasanya, pendaftaran untuk mudik gratis dibuka 45 hari sebelum Lebaran. Oleh karena itu, calon pemudik disarankan untuk bersiap-siap mendapatkan tiket gratis ini sejak dini.

Berikut adalah cara dan syarat untuk mendapatkan tiket gratis mudik 2024:

  1. Tiket Gratis Kereta Api Mudik 2024:
    • Calon penumpang hanya perlu memiliki kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.
    • Bagi yang membawa sepeda motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti menggunakan moda transportasi lainnya.
    • Sepeda motor harus diserahkan satu hari sebelum keberangkatan, dengan tangki bahan bakar kosong.
  2. Tiket Gratis Bus Mudik 2024:
    • Calon penumpang harus memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.
    • Hanya boleh memilih satu kota tujuan.
    • Pendaftaran untuk arus mudik dan arus balik dilakukan bersamaan.
    • Peserta diberikan waktu tujuh hari setelah pemesanan untuk melakukan registrasi ulang di posko yang ditentukan.
  3. Tiket Gratis Kapal Laut Mudik 2024:
    • Pendaftaran dilakukan secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dengan dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK).
    • Peserta harus melakukan verifikasi di posko yang ditentukan dalam waktu dua hari setelah pendaftaran online.
    • Sepeda motor harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti layak jalan dan tidak ada modifikasi yang mengganggu proses pengangkutan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon pemudik yang ingin kembali ke kampung halaman. (*)

 

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Rizky Darmawan dengan judul "Cara & Syarat dapat Tiket Gratis Mudik 2024 Naik Kereta Api, Bus, atau Kapal laut".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut