"Masa cuti akan dibahas lebih lanjut bersama stakeholder terkait, yang akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN," tambah Anas.
Pemerintah memandang bahwa peran ayah dalam mendampingi proses persalinan istri sangat penting, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan.
Anas berharap bahwa pemberian hak cuti ini dapat memperlancar proses kelahiran anak, yang merupakan tahap penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai penerus bangsa.
"Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, yang menegaskan pentingnya upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini," tutur Anas. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Menpan RB Ungkap ASN Pria Bakal Dapat Cuti Khusus saat Istri Melahirkan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/menpan-rb-ungkap-asn-pria-bakal-dapat-cuti-khusus-saat-istri-melahirkan.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid