get app
inews
Aa Read Next : Oli Evalube Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan 1445 Hijriah

Menonton Film Dewasa Termasuk Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:09 WIB
header img
Apakah menonton film dewasa membatalkan puasa (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Seringkali menimbulkan pertanyaan, apakah menonton film dewasa membatalkan puasa di bulan Ramadhan yang merupakan bulan suci bagi umat Muslim?

Saat menjalankan puasa Ramadhan, umat Muslim diharuskan menahan hawa nafsu, baik makan, minum dan perbuatan negatif.  Faktanya, masih ada orang yang berpuasa berbuat negatif. Salah satunya adalah menonton film dewasa.

Lantas, apakah menonton film dewasa membatalkan puasa?

Menonton film dewasa tentunya dapat menimbulkan syahwat yang memicu nafsu keinginan untuk bersetubuh. Islam mengkategorikan suatu hal yang dapat menimbulkan syahwat termasuk menonton film dewasa ke dalam zina majazi. 

Ini Penjelasan Ahli Menurut Mardani (2019), dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Islam, mengenai segala hal yang dapat memicu untuk melakukan berbuat zina, merupakan zina yang bersifat majazi atau kiasan. 

Melihat hal itu, melihat suatu hal dengan syahwat tidak termasuk dalam kategori atau hal-hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslim. 

Adapun, hal-hal yang dapat membatalkan puasa telah Allah Subhanahu Wata'ala firmankan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 :  

 حِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡ‌ؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِ‌ؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِ‌ۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah 187).

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut