get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada, Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 4.189 Kasus

Wah! Tagihan Rp25 Triliun RS Pelayanan Covid 19 Belum Terbayar, Kemenkes Ungkap Alasannya

Senin, 14 Februari 2022 | 06:33 WIB
header img
Kemenkes meminta perbaikan dokumen klaim untuk segera dilengkapi sehingga bisa membayar tagihan RS. (Foto: MNC Media)

 

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan.

"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Ia menambahkan kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali, segera dilakukan. Sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses. 

Ads by

Ads by

"Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya. 

Siti juga menyebutkan ada klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan. 

Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum  28 Februari 2022. 

"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," ucapnya.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut