get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebih Bermakna, 40 Ucapan Sambut Malam Lailatul Qadar

Lengkap Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid

Rabu, 03 April 2024 | 19:25 WIB
header img
Ilustrasi itikaf di masjid untuk mendapat Lailatul Qadar di 10 hari terakhir Ramadhan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Salah satu amalan yang dianjurkan di 10 hari terakhir Ramadhan adalah melakukan itikaf di masjid agar mendapat keutamaan malam Lailatul Qadar. Lantas, bagaimana bacaan niat Itikaf di masjid?

Itikaf adalah berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, fungsi dari niat beritikaf ini antara lain untuk menegaskan spesifikasi ibadah itikaf dari sekadar duduk ngobrol di masjid.

Nabi Muhammad SAW melakukan itikaf, khususnya di bulan Ramadhan. Bahkan Nabi SAW menganjurkan para shahabat untuk ikut beri’tikaf bersama Rasulullah SAW di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan Siti Aisyah radhiallahu 'anha disebutkan bahwa Nabi SAW selalu beri'tikaf di 10 terakhir Bulan Ramadhan.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ

‘Aisyah ra bercerita bahwa: “Nabi saw (selalu) beri’tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai Allah SWT mewafatkan beliau” (HR Bukhori & Muslim).

Seluruh ulama sepakat bahwa secara hukum asal, ibadah i’tikaf itu hukumnya sunnah. Dan bisa berubah menjadi wajib, manakala seseorang bernadzar untuk melakukannya.

Sebelum melaksanakan i'tikaf, Muslim perlu mengetahui niat dan tata caranya.

Niat Itikaf di Masjid

نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى

nawaitul i'tikafa fii haadzal masjidi lillahi ta'ala
 “ Saya niat I’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala “.

Sebelum melaksanakan itikaf di masjid perlu mengetahui beberapa tata caranya. Berikut tata cara Itikaf di masjid dilansir dari buku Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat). Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI.

Tata Cara Itikaf di Masjid

1. Membaca Doa Masuk Masjid

Ketika masuk masjid dahulukan kaki kanan sembari berdoa:

اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Artinya: Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.

2. Membaca Niat Itikaf

Kemudian niat untuk melakukan i’tikaf. Maksud dari i’tikaf adalah diam di masjid dengan niat i’tikaf.

Berada di dalam masjid jika diniati i’tikaf, akan mendapat pahala, meskipun ia tidak shalat, tidak membaca al-Qur’an dan lain sebagainya.  Lafal dari niat i’tikaf adalah:

نَوَيْتُ الإِعْتِكَافَ سُنَّةً لله تَعَالَى

Artinya: Saya niat melakukan sunnat i’tikaf, karena Allah Ta’ala.
Niat i’tikaf bisa dilakukan pada saat awal memasuki masjid.

3. Shalat Tahiyatul Masjid

Disunnahkan melakukan shalat tahiyat al-masjid sebanyak dua rakaat. Yang dimaksud dengan tahiyat al-masjid adalah melakukan shalat untuk menghormati Pemilik Masjid (Allah).

Lafal niat shalat tahiyat al-masjid adalah:

أُصَلِّى سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً لله تعالى

Artinya: Saya shalat sunnat tahiyat al-masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala

4. Membaca Tasbih

Disunnahkan membaca tasbîh sebanyak empat kali:

سُبْحَانَ الله وَالْحَمْدُ للهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّ الله وَاللهُ أَكْبَرُ

Artinya: Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Tiada Tuhan selain Allah. Allah Mahabesar.

5. Mendahulukan kaki kiri

Mendahulukan kaki kiri pada saat keluar dari masjid dan membaca doa:

أَللَّهُمَّ إِنِّى أَسْئَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku memohon keutamaan dari-Mu.”

Syarat I'tikaf

1. Membaca Niat
2. Suci dari hadats besar.
3. Berakal. Jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya.
4. Islam
5. Berdiam diri minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit ( Sekitar 5 detikkan )
6. Berada di dalam masjid. Maka tidak sah I’tikaf di musala, ribath atau pesantren.

Hal yang dibolehkan selama i'tikaf:

1. Makan Minum

Makan dan minum secara umum dibolehkan oleh para ulama untuk dilakukan di dalam masjid, maka seorang yang sedang beri’tikaf tentu dibolehkan juga untuk mengisi perutnya dengan makan dan minum.

2. Tidur

Masjid juga dibolehkan untuk digunakan untuk tidur. Sehingga seorang yang sedang beri’tikaf di masjid, tentu saja diperbolehkan untuk tidur beristirahat. Tidur tidak membatalkan i’tikaf, sebagaimana tidur juga tidak membatalkan puasa.

3. Berbicara atau Diam

Baik berbicara ataupun diam keduanya dibolehkan di dalam i’tikaf. Beri’tikaf bukan berarti selalu berdiam diri dan membisu. Sebab, i’tikaf bukanlah semedi sebagaimana lazimnya umat lain melakukan ibadah mereka. I’tikaf juga bukanlah bertapa seperti yang dilakukan oleh para biksu di dalam kuil mereka.

4. Memakai Perhiasan dan Parfum

Dibolehkan bagi mereka yang beri’tikaf untuk mengenakan perhiasan, termasuk parfum. Sebab pada dasarnya memang ada perintah untuk mengenakan perhiasan ketika masuk ke masjid.

Hal yang membatalkan I'tikaf:

1. Jima’

Dasar yang menjadi alasan kenapa jima’ itu membatalkan i’tikaf adalah firman Allah SWT :

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri’tikaf di masjid…”. (QS. Al-Baqarah : 187)

2. Keluar Dari Masjid

Yang dimaksud dengan keluar dari masjid adalah apabila seseorang keluar dengan seluruh tubuhnya dari masjid. Sedangkan bila hanya sebagian tubuhnya yang keluar dan sebagian lainnya masih tetap berada di dalam masjid, hal itu belum dianggap membatalkan i’tikaf. Sebab kejadian itu dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut :

كَانَ رَسُول اللَّهِ  يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَأَنَا فِي حُجْرَتِي فَأُرَجِّل رَأْسَهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Rasulullah SAW menjulurkan sebagian kepalanya kepadaku, padahal aku berada di dalam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haidh. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Murtad

Orang yang sedang beri’tikaf lalu tiba-tiba dia murtad atau keluar dari agama Islam, maka i’tikafnya otomatis batal dengan sendirinya. Sebab keislaman seseorang menjadi salah satu syarat sah i’tikaf.

4. Mabuk

Jumhur ulama sepakat apabila seorang yang sedang beri’tikaf mengalami mabuk, maka i’tikafnya batal. Itu adalah pendapat madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.

Sedangkan madzhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang mabuk saat beri’tikaf tidak batal, kalau kejadiannya malam hari. Sedangkan kalau kejadiannya di siang hari, mabuk itu membatalkan puasa. Dan dengan batalnya puasa, maka i’tikafnya juga ikut batal juga.

5. Haidh dan Nifas

Kala seorang wanita menjalani i’tikaf, lalu tiba-tiba keluar darah haidh, maka otomatis batal i’tikafnya.

Demikian pula wanita yang baru melahirkan dan merasa sudah selesai nifasnya, kalau ketika dia beri’tikaf lalu tiba-tiba darah nifasnya keluar lagi, dan memang masih dimungkinkan karena masih dalam rentang waktu kurang dari 60 hari, maka dia harus meninggalkan masjid.

Keutamaan Itikaf 

1. Pahala Dua Haji

و قال ايضا " من اعتكف عشرا فى رمضان كان كحجتين وعمرتين

رواه البيهقي, شعب الايمان ۳: ۴۲۵

Nabi juga bersabda “ Barangsiapa yang beri’tikaf sepuluh hari di bulan Romadhan, maka baginya pahala dua haji dan dua umroh “

(HR. Al-Baihaqi, Syu’abil iman : 3 : 425).

2. Dijauhkan dari Api Neraka

Nabi Saw bersabda :

من مشى فى حاجة اخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه الله عزوجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق كل خندق ابعد مما بين الخافقين

(رواه الطبراني, المعجم الاوسط : 7322

“ Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudara muslimnnya, maka itu lebih baik baginya dari I’tikaf sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridho Allah Swt, maka Allah menjadikan di antara dia dan api neaka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi “

(HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath : 7322).

I'tikaf tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW selama 10 terakhir Ramadhan sepanjang hidup Nabi SAW.

Wallahu A'lam.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut