Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal, OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA di Kawasan SCBD
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! OJK Tidak Pernah Terbitkan Izin Binary Option dan Robot Trading

Selasa, 15 Februari 2022 | 16:14 WIB
  • author Yulistyo Pratomo
Tegas! OJK Tidak Pernah Terbitkan Izin Binary Option dan Robot Trading
OJK Tegaskan Tak Terbitkan Izin Binary Option dan Robot Trading. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan produk Binary Option dan robot trading.

 OJK memastikan tidak pernah menerbitkan izin terkait binary option dan robot trading. Bahkan, otoritas lembaga keuangan dan perbankan ini juga melarang bank memberikan fasilitas tersebut.

Juru Bicara OJK, Sekar Ratri Djarot, meminta masyarakat gara berhati-hati dalam mengenali dua jenis investasi tersebut. Salah satunya harus mempelajari terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan keuntungan lebih.

"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex," tegas Sekar, dikutip dari akun resmi OJK @ojkindonesia, Selasa (15/2/2022).

Sekar menjelaskan, semua perizinan terkait dengan kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi baik emas, forex dan sebagainya, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan.

"Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan," ungkap Sekar.

Selain itu, OJK juga mengingatkan para influencer untuk berhati-hati dalam emmasarkan produk investasi maupun jasa keuangan, di mana mayoritas aplikasi trading yang bergerak di Indonesia adalah ilegal atau belum terdaftar secara resmi.,

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenag di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," jelas dia.(*)

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut