JAKARTA, iNewsSerpong.id - Proses penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang memiliki KTP Jakarta namun tinggal di luar Jakarta telah dimulai.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, jumlah warga yang terkena dampak kebijakan itu diperkirakan mencapai ratusan ribu.
“Kemungkinan jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu. Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan daerah terkait," ungkap Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, pada Kamis (25/4/2024).
Tinggal di Luar Jakarta
Budi memberikan contoh bahwa terdapat sekitar 75.000 warga yang memiliki KTP DKI Jakarta namun tinggal di Tangerang Selatan, Banten. Selain itu, ada sekitar 18.000 warga dengan KTP DKI yang tinggal di Depok, Jawa Barat.
"Mereka telah tinggal di luar Jakarta selama 5 hingga 25 tahun," jelas Budi.
Proses penonaktifan NIK pertama-tama akan menyasar warga yang telah meninggal dunia. Selain itu, penonaktifan juga akan berlaku bagi warga yang beralamat di RT yang telah dihapus.
“Tahap selanjutnya akan menyasar warga yang telah tinggal di luar DKI Jakarta. Ini akan dilaksanakan setelah tahapan pertama selesai," tambah Budi.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menonaktifkan sekitar 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang telah meninggal dunia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid