Rapikan Penerima Subsidi, Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Kebijakan yang melarang penjualan tabung elpiji 3 kg di pengecer ditempuh pemerintah untuk memastikan pencapaian subsidi lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa LPG 3 kg adalah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Dengan menghilangkan penjualan secara eceran, diharapkan penerima subsidi dapat lebih terarah.
"Ya, ini memang diperlukan. Pertama, semua harus dirapikan. LPG 3 kg ini adalah subsidi dari pemerintah, sehingga kami berharap subsidi ini diterima oleh pihak yang tepat," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo menekankan bahwa pencabutan penjualan eceran bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses gas, melainkan untuk merapikan penerima subsidi agar lebih tepat sasaran.
"Jadi, ini bukan untuk mempersulit, tetapi kami ingin merapikan semuanya. Dengan demikian, subsidi dapat lebih efektif," tuturnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam sosialisasi program.
Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai dengan KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission). (*)
Editor : Syahrir Rasyid