get app
inews
Aa Text
Read Next : Didominasi Merek Baru, Inilah 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Sepanjang 2024  

Rapikan Penerima Subsidi, Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran

Minggu, 02 Februari 2025 | 07:55 WIB
header img
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut kebijakan tidak ada penjualan elpiji 3 kg di pedagang eceran bertujuan untuk merapikan penerima subsidi. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Kebijakan yang melarang penjualan tabung elpiji 3 kg di pengecer ditempuh pemerintah untuk memastikan pencapaian subsidi lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa LPG 3 kg adalah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Dengan menghilangkan penjualan secara eceran, diharapkan penerima subsidi dapat lebih terarah.

"Ya, ini memang diperlukan. Pertama, semua harus dirapikan. LPG 3 kg ini adalah subsidi dari pemerintah, sehingga kami berharap subsidi ini diterima oleh pihak yang tepat," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/2/2025).

Pencabutan Penjualan Eceran

Prasetyo menekankan bahwa pencabutan penjualan eceran bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses gas, melainkan untuk merapikan penerima subsidi agar lebih tepat sasaran.

"Jadi, ini bukan untuk mempersulit, tetapi kami ingin merapikan semuanya. Dengan demikian, subsidi dapat lebih efektif," tuturnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam sosialisasi program.

Penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:

  • Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
  • Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
  • Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
  • Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai dengan KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission). (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut