get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas AMIN, Jumhur Hidayat: Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres 

Presiden KSPI, Said Iqbal : Menaker Menyakiti Kaum Buruh, Klaim JHT Usia 56 Tahun

Rabu, 16 Februari 2022 | 19:34 WIB
header img
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dia menyatakan kebijakan soal Jaminan Hari Tua (JHT) melukai seluruh buruh Indonesia. (Foto : MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kebijakan pemerintah soal Jaminan Hari Tua (JHT) melukai seluruh lapisan tenaga buruh. Demikian ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat berorasi di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Rabu (16/2/2022).

"Kebijakan yang dicetus Menteri Tenaga Kerja melukai dan menyakiti hati kaum buruh. Hanya ada satu kata lawan!" pekik Said saat melakukan orasi di depan gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022).

Kebijakan tersebut membuat seluruh kaum buruh khawatir mengenai jaminan hari tua atau kecelakaan jika terjadi. "Saya, kamu, semua, buruh Indonesia, petani, siapa pun ketika bayar iuran BPJS itu kalau kita kecelakaan kerja atau mati itu ada yang bayarin," ujarnya.

Said juga menyinggung keputusan konstitusional negara merupakan perampokan keadilan kepada rakyat terutama kaum buruh. "Eh tiba-tiba secara konstitusional negara malah merampok. Namanya apa? omnibus law," kata Said.

Diketahui, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT di mana peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT-nya pada usia 56 tahun. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut