JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah mengusulkan biaya haji naik pada masa pandemi Covid-19. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2022 per jamaah Rp45.053.368.
Nilai itu naik Rp10 juta dibanding sebelum pandemi atau pada 2019 yang hanya Rp35 jutaan. Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022 itu meliputi biaya penerbangan, visa, PCR di Arab Saudi, dan living cost di Tanah Suci.
Menanggapi hal tersebut, Mala, salah satu warga yang sudah mendaftar haji menilai kenaikan tersebut masih wajar. Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara ini menilai wajar karena ada tambahan biaya swab. "Kalau ada swab PCR dan masa karantina sebelum dan sesudah berangkat, biaya haji Rp45 jutaan itu wajar," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia pada Kamis (17/2/2022).
Namun, dia berharap biaya berkurang jika pandemi Covid-19 sudah selesai. Sementara warga Kota Padang Sidempuan, Ikhda Sari yang sudah mendaftarkan ayah-ibunya untuk naik haji merasa kenaikan Rp10 juta per jamaah memberatkan. Ikhda mengatakan mestinya ayahnya berangkat tahun lalu, namun tak bisa karena sedang pandemi.
"Sebelum pandemi biaya haji cuma Rp33-35 jutaan, sekarang diusulkan Rp45 jutaan. Mahal sekali," tuturnya.
Untuk diketahui biaya haji Rp45 jutaan baru sebatas usulan. Wacana ini baru akan dibahas di di DPR RI sebagai tahapan untuk mengambil keputusan. Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1443H/2022M sebesar Rp45.053.363.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu,(16/2/2022) "Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).
Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menag Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah. (*)
Editor : Syahrir Rasyid