Cek Sebelum Jadwalkan Liburan! Ini Daftar Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, penetapan tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Cuti bersama 2026 disepakati sebanyak delapan hari, setelah pembahasan lintas kementerian,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli (diwakili Wamenaker Afriansyah Noor), dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Melalui keputusan ini, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Total ada 25 hari libur dan cuti bersama, yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan waktu liburan sejak dini.
Editor : Syahrir Rasyid