JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penerapan sistem empat hari kerja dalam seminggu dengan gaji penuh di Kementerian BUMN maupun karyawan BUMN di Indonesia, ditolak Anggota Komisi VI DPR, Evita Nursanty.
Evita berpendapat bahwa prioritas Kementerian BUMN dan BUMN seharusnya adalah memperbaiki kinerja terlebih dahulu daripada sibuk memikirkan pengurangan hari kerja.
"Saya meminta Kementerian BUMN maupun BUMN untuk lebih berfokus pada peningkatan kinerja terlebih dahulu, karena masih banyak masalah yang harus dihadapi, seperti BUMN yang terus mengalami kerugian, termasuk yang terlibat dalam kasus korupsi," ujarnya.
Perbaiki Kinerja Dulu
Dia menambahkan, "Kita harus memperbaiki kinerja terlebih dahulu, bukan malah meminta tiga hari libur. Bahkan dengan lima hari kerja dan dua hari libur, kinerja mereka belum membaik, apalagi dengan memberikan tiga hari libur," ujar Evita pada Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menyampaikan keinginannya agar karyawan BUMN dapat bekerja empat hari dan libur tiga hari dalam seminggu. Namun, menurut Evita, sistem kerja seperti ini seharusnya didasarkan pada kinerja yang sudah baik.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, jam kerja BUMN selama ini selalu disesuaikan dengan kebutuhan atau karakter industri mereka, dan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Oleh karena itu, perbaikan kinerja BUMN seharusnya menjadi prioritas utama dalam menentukan perubahan jam kerja.
"Jika kinerja sudah bagus, barulah boleh dipertimbangkan untuk memberikan libur tiga hari. Tetapi saat ini, hal tersebut tidak relevan. Akan ada kesulitan manajemen dalam mengatur lembur, karena semakin banyak, hal ini tidak akan adil dan efisien," tambah Evita.
Evita juga menyoroti kemungkinan masalah lain yang muncul jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawan mereka.
Masyarakat bisa merasa tidak adil dan bertanya mengapa harus ada diskriminasi dalam hal ini.
"Yang akan merasa pusing adalah investor, pemilik bisnis,atau pabrik. Mereka bisa memilih untuk kabur, dan akhirnya akan terjadi lagi gelombang PHK seperti yang sedang ramai belakangan ini," paparnya.
Dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jam kerja telah diatur. Pasal 77 menyatakan bahwa jam kerja ada dua jenis, yaitu 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu; atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Sucipto dengan judul "Komisi VI DPR Tak Sepakat Penerapan Sistem Empat Hari Kerja di BUMN".
Editor : Syahrir Rasyid