JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menjadi kewenangan pemerintahan yang baru. Demikian ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 di depan Rapat Paripurna DPR RI.
"Mengenai PPN, itu nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru. Untuk hal yang lain yang tidak terkait dengan KEM-PPKF, saya tidak komentar," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (20/5/2024).
Sri Mulyani menegaskan bahwa telah berkomunikasi dengan orang-orang yang ditunjuk oleh Prabowo untuk membahas program, meski tidak menyebutkan nama-nama tersebut.
"Kami terus berkomunikasi dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Bapak Prabowo sehingga apa yang kami tuangkan dapat memasukkan seluruh aspirasi, sehingga program dan prioritas pembangunan pemerintahan baru tetap bisa berjalan tanpa harus mengambil waktu," jelas Menkeu.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah membacakan rancangan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ini akan menjadi acuan bagi Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Usulan Asumsi Makro Ekonomi 2025:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,1-5,5%
- Yield SBN 10 tahun: 6,9-7,3%
- Nilai tukar: Rp15.300-16.000 per USD
- Inflasi: 1,5-3,5%
- ICP: USD 75-85 per barel
- Lifting Minyak: 580.000-601.000 bph
- Lifting Gas: 1,003-1,047 juta bsmph
Sasaran Pembangunan di 2025:
- Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,5-5%
- Kemiskinan: 7-8%
- Rasio Gini: 0,379-0,382
- Indeks Modal Manusia: 0,56
- Nilai Tukar Petani: 113-115
- Nilai Tukar Nelayan: 104-105
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Anggie Ariesta dengan judul "Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru".
Editor : Syahrir Rasyid