get app
inews
Aa Text
Read Next : Intan Nurul Hikmah Siap Tertibkan Truk Pengangkut Tanah yang Meresahkan Warga Tangerang

Telat Kena Tilang, Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1

Jum'at, 07 Juni 2024 | 05:00 WIB
header img
Pengendara motor gede (moge) yang belum memiliki SIM C1 diberikan toleransi 1 tahun sebelum diberlakukan tilang. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pengendara motor gede (moge) kapasitas mesin motor 250 cc hingga 500 cc, yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 diberikan toleransi satu tahun sebelum diberlakukan tilang.

Sebelumnya, Kepolisian mengeluarkan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yakni C1, untuk kapasitas mesin motor 250 cc hingga 500 cc.

SIM C1 diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Setelah tiga tahun melakukan studi, akhirnya golongan baru ini diperkenalkan secara resmi ke masyarakat agar mempermudah kepolisian dalam melakukan pendataan.

Harus Memiliki SIM C

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, kepolisian belum memberlakukan penilangan selama masa sosialisasi.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1. Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 selama periode tersebut,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya, untuk SIM C biasa juga dikenakan biaya Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya sama, yakni Rp75 ribu.

Sebagai informasi, sebelum memiliki SIM C1, pengendara diwajibkan memiliki SIM C minimal satu tahun. Berikutnya, kepolisian akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya, setahun yang akan datang kepolisian akan meluncurkan SIM C2, untuk motor 500 cc ke atas.

"Kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kata Kakorlantas Aan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut