Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Dian Permana, Ketua Panitia Lentera Festival Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 06:30 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Dian Permana, Ketua Panitia Lentera Festival Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Penampakan Dian Permana (tengah) Ketua Panitia Lentera Festival saat ditangkap polisi (foto: X/@searnayell)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ketua Panitia Lentera Festival, Dian Permana, sebagai tersangka penggelapan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dian Permana dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, penipuan, dan penggelapan.

"Kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kamis (27/6/2024).

Ditangkap di Lebak Banten

Sebelumnya, Dian tak berkutik saat ditangkap di Lebak, Banten. Dia lari untuk menenangkan diri dan menghindari jeratan hukum.

"Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggung jawaban hukum," ujar Arief.

Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui secara utuh konstruksinya.

Sejumlah penonton membakar panggung konser di Lapangan Kebeng, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang pada Minggu (23/6/2024). Mereka kecewa karena NDX dan Guyon Waton tak kunjung tampil di Lentera Festival.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, mengatakan dua band tersebut batal tampil karena pihak panitia belum melunasi pembayaran.

"Penonton kecewa karena pertunjukan sampai jamnya tidak dimulai. Informasi artis belum lunas dibayar," kata Ucu saat dihubungi, Minggu (23/6/2024). (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut