JAKARTA, iNewsSerpong.id - Airbag (kantong udara) melindungi pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan. Fitur keamanan ini menjadi wajib ada pada kendaraan penumpang.
Airbag akan bekerja jika ECU airbag mengirimkan perintah yang dipicu sensor yang diletakkan di beberapa titik, terutama di bagian depan mobil. Sensor yang menerima gaya dalam jumlah tertentu akan memberitahukan ECU bahwa mobil mengalami tabrakan besar.
Perintah dikirimkan ke initiator yang akan membakar propellant sehingga menghasilkan gas yang mengembangkan airbag untuk melindungi penghuni kabin mobil. Proses ini terjadi sangat cepat, tidak lebih dari 0,2 detik.
Otomatis Mengembang
“Fitur ini membantu melindungi pengemudi dan penumpang dari benturan dengan kabin mobil saat kecelakaan. Namun, airbag tidak dapat berfungsi maksimal jika pengendara tidak paham beberapa hal penting terkait fitur ini,” ujar Chief Marketing Auto2000, Yagmin.
Dia menjelaskan airbag akan mengembang jika tingkat benturan di atas ambang yang ditentukan. Biasanya, airbag akan otomatis mengembang pada kecepatan kendaraan sekitar 20-30 km/jam saat menabrak penghalang diam seperti tembok.
Pada kecepatan di atas 30 km/jam, airbag akan mengembang jika membentur obyek atau penghalang yang dapat bergerak, seperti menabrak bagian belakang mobil lain. Ini termasuk benturan keras pada bagian samping dan bawah mobil, tergantung jenis airbag dan sensor yang dipasang.
Syarat airbag dapat bekerja dengan baik:
1. Seat Belt Wajib Dipakai
Masalah utama pengguna mobil di Indonesia adalah masih menganggap seat belt mengganggu kenyamanan. Padahal, seat belt atau sabuk pengaman berfungsi untuk menjaga tubuh supaya tidak terpental saat kecelakaan.
Risiko tanpa seat belt termasuk menghantam kabin atau terlempar keluar mobil, yang berpotensi cedera serius. Tanpa seat belt, wajah akan menekan airbag yang sedang mengembang, sehingga pengendara akan kesulitan bernapas. Efek tumbukan antara kepala dan airbag bisa menyebabkan cedera leher.
Editor : Syahrir Rasyid