get app
inews
Aa Text
Read Next : Toyota Hilux Tabrak 10 Kendaraan di Cipondoh, Kecelakaan Beruntun 3 Orang Alami Luka-luka

Sejumlah Lampu Jalan Di Tigaraksa Tak Berfungsi, Dampak Kabel Optik Di 22 Titik Lampu Dicuri

Kamis, 24 Februari 2022 | 21:45 WIB
header img
Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum, Dinas Perhubungan, Tjetjep Hindaryanto. (Foto : Pemkab Tangerang)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) dicuri, sejumlah lampu di jalan raya Gajah Barong, dari Pinang sampai Munjul dan Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tidak berfungsi.

Hal itu diketahui ketika Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan. Kabel optik hilang di 22 titik lampu dicuri. Hilangnya komponen lampu PJU itu mengakibatkan lampu jalan padam.

Menurut Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum, Dinas Perhubungan, Tjetjep Hindaryanto, hasil pengecakan personel di lapangan, lampu-lampu jalan di beberapa titik padam bukan karena faktor kerusakan. Ada faktor kesengajaan dan juga pencurian peralatan dan komponen lampu.

"Jadi LPJU tersebut tidak berfungsi, karena faktor kesengajaan dan juga beberapa komponen peralatanya di curi. Untuk itu, selama ini, lampu-lampu tersebut tidak ber

Sebenarnya, ini merupakan perbuatan yang mengecewakan dan merugikan pada orang banyak. Hal itu terutama pada masyarakat pengendara yang melintas.

Pasalnya prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerangan jalan dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengguna jalan.

"Untuk itu, kita (Dishub) mengajak, seluruh masyarakat Tangerang untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan itu, karena lampu itu sangat dibutuhkan penggendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama," ujarnya.

Selain itu, Tjetjep menekankan, tindak pencurian dan pengrusakan terhadap Prasarana PJU sebagai prasarana umum  adalah tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku .

"Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang Negara, atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” katanya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut