KARAWANG, iNewsSerpong.id –Kusumayati diperkarakan anaknya, Stefhani, terkait masalah warisan. Ibu asal Kabupaten Karawang harus siap-siap menelan pil pahit karena terancam dijebloskan ke penjara.
Kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang dan tinggal menunggu putusan. Beberapa kali upaya mediasi melalui restorative justice tak membuahkan hasil.
Kusumayati mengaku siap menerima apa pun putusan majelis hakim dalam persidangan nanti, termasuk jika harus dipenjara.
Pasrah Keputusan Majelis
“Pasrah, saya pasrah saja apa pun keputusan majelis hakim. Tapi, saya merasa hakim pasti memiliki hati. Saya hanya bilang kalau Tuhan itu ada,” kata Kusumayati, Selasa (16/7/2024).
Meski demikian, Kusumayati tetap berbesar hati dan bersedia memaafkan anaknya atas kasus tersebut.
“Walau bagaimanapun dia tetap anak saya. Tidak ada istilah bekas anak. Saya maafkan dia,” ucapnya.
Penasihat hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris yang dibuat di kelurahan. Selain itu, Kusumayati tidak menghilangkan hak waris anaknya, Stefhani.
“Bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan ataupun menghilangkan hak waris,” ucapnya.
Sebelumnya, Stefhani meminta majelis hakim PN Karawang memutus perkara dengan seadil-adilnya karena kasus tersebut murni pidana yakni pemalsuan tanda tangan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid