JAKARTA, iNewsSerpong.id - Laporan polisi terhadap Jamal Mirdad dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polresta Depok. Aktor senior itu berurusan dengan polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan ke Polresta Depok. Tempat kejadian perkaranya di Depok pada 9 Februari 2022," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Zulpan menjelaskan, laporan tersebut berawal dari jual beli rumah seharga Rp490 juta berukuran 150 meter di kawasan Sawangan. Dalam perjanjiannya, apabila telah dilakukan pelunasan maka Jamal Mirdad pemilik rumah akan memberikan sertifikat.
Namun setelah terjadi pelunasan, Jamal Mirdad tidak memberikan sertifikat rumah tersebut. "Sudah lunas Rp 490 juta namun hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," katanya.
Atas tindakan tersebut, Firdaus yang merupakan pembeli dan pelapor, melayangkan somasi lewat pengacaranya, namun tidak digubris oleh Jamal Mirdad. Hingga pada akhirnya Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2021, dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(*)
Editor : Syahrir Rasyid