JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jamal Mirdad dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli sebuah rumah di Sawangan, Depok. Buntutnya, artis senior itu berurusan dengan polisi setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelapor bernama Firdaus Nuzula dengan nomor laporan LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2021 lalu. Pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain, PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening. ”Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Zulpan menjelaskan, laporan ini bermula saat Jamal dan pelapor terlibat dalam jual-beli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter per segi.
”Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta,” ucapnya. Setelah itu, pelapor dijanjikan oleh Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual akan diserahkan ketika korban sudah membayar lunas pembelian rumah itu.
Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal). Namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan.
Sebelum membuat laporan polisi, pelapor sudah mengirimkan surat somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya. Namun, Jamal tidak menanggapi surat somasi tersebut.
”Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi,” ucapnya. Zulpan menyampaikan laporan terhadap Jamal terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid