JAKARTA, iNewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian terhadap pernyataan REI yang menunjukkan bahwa masalah gagal bayar pinjol menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak pengajuan KPR ditolak oleh bank.
Menurut REI, jejak utang pinjol yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking tidak langsung terhapus, karena data tersebut tidak memiliki periode waktu yang jelas untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai alat pertukaran data antara penyedia pembiayaan dengan tujuan mendukung manajemen risiko.
Proses Pemberian Kredit
"Data informasi debitur akan tetap ada di SLIK selama belum diselesaikan oleh debitur, kecuali penyedia pembiayaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi," jelas Dian dalam konferensi pers RDKB Juli 2024 yang dikutip pada Selasa (13/8/2024).
Dian menambahkan bahwa informasi dari SLIK menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit. "Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat menggunakan cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai dengan tingkat risiko yang diterima oleh masing-masing lembaga," tuturnya.
Sebelumnya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengungkapkan bahwa data di SLIK bisa diperbarui jika peminjam telah melakukan pembayaran atau mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan yang ada.
"OJK juga terus mendorong penyelenggara Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana dan membatasi maksimal tiga penyelenggara LPBBTI bagi setiap peminjam," tambah Agusman. (*)
Editor : Syahrir Rasyid