JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengindikasikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap meningkat menjadi 12 persen pada tahun depan. Menurutnya, kenaikan tarif PPN ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan. Bapak Presiden terpilih juga sudah sepenuhnya sadar akan UU HPP,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Pidato Kenegaraan
Dia menambahkan bahwa penerimaan pajak tahun depan akan mempertimbangkan potensi ekonomi serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan. “Apakah target ini (pajak) mencakup tarif PPN 12 persen? Tentu kita akan melihat potensi ekonomi, rasio pajak, dan area-area yang kita identifikasi dapat menyumbangkan penerimaan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan terakhirnya menyatakan bahwa pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun, dengan tetap menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan keterjangkauan layanan publik.
“Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur,” ucap Jokowi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid